Kamis, 08 November 2012

AD

 

ANGGARAN DASAR
GABUNGAN KELOMPOK TANI  BUDI LUHUR


BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN WAKTU 

Pasal 1 

1.      Gabungan Kelompok Tani ini bernama Budi Luhur atau disingkat Gapoktan Budi Luhur selanjutnya disebut Kelompok Swadaya Masyarakat.
2.      Gapoktan Budi Luhur  ini berkedudukan di Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Propinsi Kalimantan Selatan.
3.      Daerah Kerja Gapoktan Budi Luhur meliputi wilayah Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
4.      Gapoktan Budi Luhur terbentuk dari 6 (enam) buah Kelompok Tani, yaitu Gundam Rt.01, Harapan Masa Rt.02, Berkat Bersama Rt.03, Berkat Mufakat Rt.04, Usaha Bersama Rt.05 dan Wijaya Kusuma Rt.06.
5.      Gapoktan Budi Luhur didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN 

Pasal 2 

1.      Azas Gapoktan  Budi Luhur adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Visi Gapoktan Budi Luhur adalah terwujudnya kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam wadah usaha bersama, dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan.
3.      Misi Gapoktan Budi Luhur antara lain :
a.           Melakukan akses dan kontrol kepada kelompok-kelompok tani yang melakukan kegiatan usaha pertanian atau masih di bawah lingkup kerja Gapoktan.
b.           Meningkatkan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompok tani menjadi organisasi yang kuat dan mandiri.
c.           Penguat kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat khususnya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), melalui pelatihan-pelatihan dan pembinaan.
d.          Pengembangan usaha ekonomi produktif melalui peningkatan modal usaha keswadayaan anggota.
e.           Peningkatan pelayanan ekonomi kerakyatan terhadap anggota maupun non anggota.
4.      Tujuan Gapoktan Budi Luhur adalah :
a.       Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat di lingkungan kegiatan pada umumnya.
b.      Berperan sebagai pengelola usaha simpan pinjam, guna tercapainya dana yang bersumber dari, oleh dan untuk anggota.
c.       Memberdayakan petani untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan maupun perluasan usaha tani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran hasil serta kerjasama yang saling menguntungkan.

BAB III                                                                                                                                                      USAHA

Pasal 3

Dalam rangka tercapainya hal yang dimaksud di atas, maka Gapoktan atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menyelenggaran usaha sebagai berikut :
  1. Menghimpun modal dari anggota, antara lain simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan suka rela (mana suka).
  2. Mengusahakan mengelola pendanaan melalui usaha simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat sekitarnya.
  3. Menumbuhkan dan mengupayakan usaha lainya, berdasarkan hasil musyawarah anggota yang telah disepakati dan disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

BAB IV
KEANGGOTAAN 

Pasal 4

Anggota Gapoktan Budi Luhur terdiri :
  1. Anggota Gapoktan Budi Luhur adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa KSM.
  2. Keanggotaan KSM didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha kebersamaan.
  3. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan Gapoktan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
  4. Keanggotaan KSM  tidak dapat dipindah tangankan dengan dalih apapun.

Pasal 5

Yang dapat diterima menjadi anggota Gapoktan Budi Luhur desa Banua Budi adalah sebagai       berikut :
  1. Warga Negara Indonesia yang tinggal dan berdomisili serta berusaha tani di wilayah Gapoktan Budi Luhur.
  2. Bersedia mentaati peraturan atau Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.
  3. Bersedia membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan  sukarela (mana suka) sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.
  4. Anggota Kelompok Tani dalam wilayah kerja Gapoktan Budi Luhur Desa Banua Budi.
  5. Masyarakat umum yang sudah dewasa dan ada mempunyai usaha tani baik laki-laki maupun perempuan dalam wilayah Desa Banua Budi.

Pasal 6

Keanggotaan Gapoktan berakhir bilamana yang bersangkutan :
  1. Mengundurkan diri dari keanggotaan atau berhenti atas permohonan sendiri.
  2. Meninggal dinia.
  3. Diberhentikan karena :
    1. Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
    2. Dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak ikut aktif berpartisifasi kepada Gapoktan.
  1. Dipecat atau diberhentikan oleh pengurus maupun rapat anggota karena :
a.       Terbukti melakukan tindak kejahatan/pidana.
b.      Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik Gapoktan.
c.       Melalaikan kewajiban sebagai anggota setelah diperingatkan 3 kali secara tertulis oleh pengurus.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA 

Pasal 7

1.      Setiap anggota berhak :
1.      Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul.
2.      Memilih dan dipilih menjadi kepengurusan.
3.      Meminta laporan mengenai keadaan keuangan Gapoktan Budi Luhur.
4.      Memperoleh pelayanan usaha-usaha Gapoktan Budi Luhur.
5.      Mendapatkan bagian keuntungan dari Sisa Hasil Usaha (SHU).

2.      Setiap anggota berkewajiban :
1.      Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Gapoktan Budi Luhur.
2.      Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputasan rapat, serta peraturan khusus Gapoktan Budi Luhur.
3.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Gapoktan  Budi Luhur.
4.      Wajib mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas azas kekeluargaan.


BAB VI
PENGURUS 

Pasal 8

1.      Pengurus Gapoktan Budi Luhur dipilih dari anggota pendiri  melalui mekanisme rapat anggota.
2.      Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan Gapoktan Budi Luhur.
3.      Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya Gapoktan Budi Luhur.
4.      Pengurus dipilih untuk masa jabatan 2 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.
5.      Pengurus terdiri sekurang-kurangnya satu orang ketua, satu orang sekretaris dan satu orang bendahara.

BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS 

Pasal 9

1.        Pengurus mempunyai kewajiban :
1.      Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha Gapoktan Budi Luhur.
2.      Bertatanggungjawab atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
3.      Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Gapoktan Budi Luhur
4.      Menyelenggarakan rapat anggota
5.      Bertanggungjawab kepada rapat anggota, dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun keuangan.
2.        Pengurus mempunyai Hak :
1.      Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan perkembangan Gapoktan Budi Luhur
2.      Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
3.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar.

BAB VIII
BADAN PENGAWAS

Pasal 10 

1.      Badan Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu satu otang ketua dan dua orang sebagai anggota.
2.      Badan Pengawas Gapoktan dipilih dari dan oleh anggota Gapoktan dalam rapat anggota serta bertanggungjawab kepada rapat anggota.
3.      Anggota Badan Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
4.      Anggota Badan Pengawas tidak boleh merangkap menjadi pengurus maupun pengelola Gapoktan.







BAB IX
RAPAT ANGGOTA 

Pasal 11

1.      Rapat Anggota  merupakan kekuasaan tertinggi dalam Gapoktan dimana setiap anggota harus menghadirinya.
2.      Rapat Anggota Gapoktan Budi Luhur dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya. (Rapat Anggota Tahunan)
3.      Rapat Anggota dilakukan secara teratur sesuai kesepakatan anggota.
4.      Setiap keputusan dalam Rapat anggota diusahakan secara musyawarah untuk mufakat jika tidak tercapat mufakat maka diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.

Pasal 12

1.      Rapat Anggota sah jika dihadiri dari sepertiga jumlah Anggota.
2.      Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat anggota ditunda selama 1 (satu) bulan dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
3.      Apabila yang terdapat dalam 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
4.      Setiap Anggota  memiliki satu suara.
5.      Anggota yang tidak hadir, suaranya tidak dapat diwakilkan.
6.      Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
1.      Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2.      Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha
3.      Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus.
4.      Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan Gapoktan Budi Luhur.
5.      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6.      Pembagian Sisa Hasil Usaha.

BAB X
SUMBER DANA 

Pasal 13

1.      Sumber dana Gapoktan Budi Luhur terdiri atas modal dan pinjaman

2.      Modal Gapoktan Budi Luhur  bersumber dari :
1.      Simpanan Pokok
2.      Simpanan Wajib
3.      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah)
4.      Sisa hasil usaha yang dicadangkan.

3.      Dana pinjaman bersumber dari :
1.      Simpanan-simpanan Sukarela/Tabungan Anggota
2.      Dana Penyertaan dari Pemerintah
3.      Perorangan, Bank dan lembaga keuangan lainnya
4.      Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal.







BAB XI
OPERASIONAL 

Pasal 14

Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional Gapoktan Budi Luhur, diambil dari kas/hasil pendapatan yang diperoleh Gapoktan.


Pasal 15

1.      Cadangan adalah kekayaan Gapoktan Budi Luhur yang diperuntukakan untuk menutup kerugian Gapoktan Budi Luhur sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
2.      Penggunaan dana cadangan harus berdasarkan keputusan rapat anggota.


BAB XII
PEMBUKUAN 

Pasal 16

1.      Segala jenis usaha maupun kekayaan Gapoktan Budi Luhur ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah akutansi yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Tahun buku Gapoktan Budi Luhur dimulai pada awal bulan   Januari dan berakhir pada bulan    Desember
3.      Paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 

Pasal 17

1.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota
2.      Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 18

1.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.      Hal-hal yang lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Ditetapkan di :  Desa Banua Budi
Pada Tanggal :  1 April 2011


Atas Nama seluruh Anggota Gapoktan Budi Luhur

Ketua,



( MURNI)

Sekretaris,



( TAHMIDILLAH)