ANGGARAN DASAR
GABUNGAN KELOMPOK TANI BUDI LUHUR
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAERAH
KERJA DAN WAKTU
Pasal 1
1.
Gabungan Kelompok Tani ini
bernama Budi Luhur atau disingkat Gapoktan Budi Luhur selanjutnya disebut
Kelompok Swadaya Masyarakat.
2.
Gapoktan Budi Luhur ini berkedudukan di Desa Banua Budi Kecamatan Barabai
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Propinsi Kalimantan Selatan.
3.
Daerah Kerja Gapoktan Budi Luhur meliputi
wilayah Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
4.
Gapoktan Budi Luhur terbentuk
dari 6 (enam) buah Kelompok Tani, yaitu Gundam Rt.01, Harapan Masa Rt.02,
Berkat Bersama Rt.03, Berkat Mufakat Rt.04, Usaha Bersama Rt.05 dan Wijaya
Kusuma Rt.06.
5.
Gapoktan Budi Luhur didirikan
untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
1.
Azas Gapoktan Budi Luhur adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Visi Gapoktan Budi Luhur adalah terwujudnya
kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam wadah usaha bersama, dengan prinsip
demokrasi dan keterbukaan.
3.
Misi Gapoktan Budi Luhur antara lain :
a.
Melakukan akses dan kontrol kepada
kelompok-kelompok tani yang melakukan kegiatan usaha pertanian atau masih di
bawah lingkup kerja Gapoktan.
b.
Meningkatkan kemampuan para anggota dalam
mengembangkan agribisnis, penguatan kelompok tani menjadi organisasi yang kuat
dan mandiri.
c.
Penguat kapasitas kelembagaan organisasi
masyarakat khususnya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), melalui
pelatihan-pelatihan dan pembinaan.
d.
Pengembangan usaha ekonomi produktif melalui
peningkatan modal usaha keswadayaan anggota.
e.
Peningkatan pelayanan ekonomi kerakyatan
terhadap anggota maupun non anggota.
4.
Tujuan Gapoktan Budi Luhur adalah :
a.
Meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat di lingkungan kegiatan pada umumnya.
b.
Berperan sebagai pengelola usaha
simpan pinjam, guna tercapainya dana yang bersumber dari, oleh dan untuk
anggota.
c.
Memberdayakan petani untuk lebih
berdaya guna dan berhasil guna dalam penyediaan sarana produksi pertanian,
permodalan, peningkatan maupun perluasan usaha tani ke sektor hulu dan hilir,
pemasaran hasil serta kerjasama yang saling menguntungkan.
BAB III
USAHA
Pasal 3
Dalam rangka tercapainya hal yang dimaksud di atas,
maka Gapoktan atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menyelenggaran usaha
sebagai berikut :
- Menghimpun modal dari anggota, antara lain simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan suka rela (mana suka).
- Mengusahakan mengelola pendanaan melalui usaha simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat sekitarnya.
- Menumbuhkan dan mengupayakan usaha lainya, berdasarkan hasil musyawarah anggota yang telah disepakati dan disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota
Gapoktan Budi Luhur terdiri :
- Anggota Gapoktan Budi Luhur adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa KSM.
- Keanggotaan KSM didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha kebersamaan.
- Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan Gapoktan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
- Keanggotaan KSM tidak dapat dipindah tangankan dengan dalih apapun.
Pasal 5
Yang dapat diterima menjadi
anggota Gapoktan Budi Luhur desa Banua Budi adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia yang tinggal dan berdomisili serta berusaha tani di wilayah Gapoktan Budi Luhur.
- Bersedia mentaati peraturan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.
- Bersedia membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela (mana suka) sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.
- Anggota Kelompok Tani dalam wilayah kerja Gapoktan Budi Luhur Desa Banua Budi.
- Masyarakat umum yang sudah dewasa dan ada mempunyai usaha tani baik laki-laki maupun perempuan dalam wilayah Desa Banua Budi.
Pasal 6
Keanggotaan Gapoktan berakhir bilamana yang
bersangkutan :
- Mengundurkan diri dari keanggotaan atau berhenti atas permohonan sendiri.
- Meninggal dinia.
- Diberhentikan karena :
- Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
- Dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak ikut aktif berpartisifasi kepada Gapoktan.
- Dipecat atau diberhentikan oleh pengurus maupun rapat anggota karena :
a.
Terbukti melakukan tindak
kejahatan/pidana.
b.
Melakukan tindakan-tindakan yang
merugikan nama baik Gapoktan.
c.
Melalaikan kewajiban sebagai
anggota setelah diperingatkan 3 kali secara tertulis oleh pengurus.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
1.
Setiap anggota berhak :
1.
Mengajukan pendapat dan
menyampaikan usul.
2.
Memilih dan dipilih menjadi
kepengurusan.
3.
Meminta laporan mengenai keadaan
keuangan Gapoktan Budi Luhur.
4.
Memperoleh pelayanan usaha-usaha
Gapoktan Budi Luhur.
5.
Mendapatkan bagian keuntungan dari
Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.
Setiap anggota berkewajiban :
1. Menjunjung tinggi nama dan
kehormatan Gapoktan Budi Luhur.
2. Mematuhi ketentuan yang ada di dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputasan rapat, serta
peraturan khusus Gapoktan Budi Luhur.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
Gapoktan Budi Luhur.
4.
Wajib mengembangkan dan memelihara
kebersamaan atas azas kekeluargaan.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 8
1. Pengurus Gapoktan Budi Luhur dipilih dari
anggota pendiri melalui mekanisme rapat anggota.
2. Pengurus dipilih untuk mewakili
seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan
kelembagaan Gapoktan Budi Luhur.
3. Pengurus dipilih berdasarkan
kemampuannya untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya Gapoktan Budi Luhur.
4.
Pengurus dipilih untuk masa
jabatan 2 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya
berakhir.
5.
Pengurus terdiri
sekurang-kurangnya satu orang ketua, satu orang sekretaris dan satu orang bendahara.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 9
1.
Pengurus mempunyai kewajiban :
1. Bertanggungjawab dalam pengelolaan
dan usaha Gapoktan Budi Luhur.
2.
Bertatanggungjawab atas pembukuan
keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap perlu secara
tertib dan teratur.
3. Membuat rencana kerja, anggaran
pendapatan dan pengeluaran Gapoktan Budi Luhur
4.
Menyelenggarakan rapat anggota
5.
Bertanggungjawab kepada rapat
anggota, dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun
keuangan.
2.
Pengurus
mempunyai Hak :
1.
Dalam
menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna
mensukseskan program dan perkembangan Gapoktan Budi Luhur
2.
Pengurus mendapat bagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
3.
Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
anggaran Dasar.
BAB VIII
BADAN PENGAWAS
Pasal 10
1.
Badan Pengawas terdiri dari 3
(tiga) orang yaitu satu otang ketua dan dua orang sebagai anggota.
2.
Badan Pengawas Gapoktan dipilih
dari dan oleh anggota Gapoktan dalam rapat anggota serta bertanggungjawab
kepada rapat anggota.
3.
Anggota Badan Pengawas yang masa jabatannya
telah berakhir dapat dipilih kembali.
4.
Anggota Badan Pengawas tidak
boleh merangkap menjadi pengurus maupun pengelola Gapoktan.
BAB IX
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam Gapoktan dimana setiap anggota harus menghadirinya.
2. Rapat Anggota Gapoktan Budi Luhur dilakukan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya. (Rapat Anggota Tahunan)
3. Rapat Anggota
dilakukan secara teratur sesuai kesepakatan anggota.
4.
Setiap keputusan dalam Rapat
anggota diusahakan secara musyawarah untuk mufakat jika tidak tercapat mufakat
maka diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara
yang hadir di dalam rapat.
Pasal 12
1.
Rapat Anggota sah jika dihadiri
dari sepertiga jumlah Anggota.
2.
Jika Rapat Anggota tidak dapat
berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal
ini, maka Rapat anggota ditunda selama 1 (satu) bulan dengan pemberitahuan
tertulis kepada Anggota.
3.
Apabila yang terdapat dalam 2
dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1
jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat dapat dilaksanakan dan
dianggap sah adanya.
4.
Setiap Anggota memiliki satu suara.
5.
Anggota yang tidak hadir,
suaranya tidak dapat diwakilkan.
6. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
menetapkan :
1.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga
2.
Kebijakan umum bidang organisasi,
manajemen dan usaha
3.
Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian Pengurus.
4. Rencana kerja, anggaran pendapatan
dan belanja serta pengesahan laporan keuangan Gapoktan Budi Luhur.
5.
Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6.
Pembagian Sisa Hasil Usaha.
BAB X
SUMBER DANA
Pasal 13
1. Sumber dana Gapoktan Budi Luhur terdiri atas
modal dan pinjaman
2. Modal Gapoktan Budi Luhur bersumber dari :
1.
Simpanan Pokok
2.
Simpanan Wajib
3.
Sumbangan-sumbangan yang tidak
mengikat (hibah)
4.
Sisa hasil usaha yang dicadangkan.
3.
Dana pinjaman bersumber dari :
1.
Simpanan-simpanan
Sukarela/Tabungan Anggota
2.
Dana Penyertaan dari Pemerintah
3.
Perorangan, Bank dan lembaga
keuangan lainnya
4.
Sumber-sumber lainnya yang sah
dan halal.
BAB XI
OPERASIONAL
Pasal 14
Biaya-biaya
yang timbul akibat kegiatan dan operasional Gapoktan Budi Luhur, diambil dari kas/hasil
pendapatan yang diperoleh Gapoktan.
Pasal 15
1. Cadangan adalah kekayaan Gapoktan Budi Luhur yang
diperuntukakan untuk menutup kerugian Gapoktan Budi Luhur sehingga tidak boleh dibagikan
kepada anggota.
2.
Penggunaan dana cadangan harus
berdasarkan keputusan rapat anggota.
BAB XII
PEMBUKUAN
Pasal 16
1.
Segala jenis usaha maupun
kekayaan Gapoktan Budi Luhur ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah akutansi
yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tahun buku Gapoktan Budi Luhur dimulai
pada awal bulan Januari dan
berakhir pada bulan Desember
3.
Paling lambat dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan
dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak
ditetapkan oleh rapat anggota
2.
Bilamana terjadi perubahan
terhadap Anggaran Dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran Dasar
dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah
terjadinya perubahan.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 18
1.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
ditetapkan oleh rapat anggota.
2. Hal-hal yang lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan
di : Desa Banua Budi
Pada Tanggal
: 1 April 2011
Atas Nama seluruh Anggota Gapoktan Budi Luhur
Ketua,
( MURNI)
|
Sekretaris,
( TAHMIDILLAH)
|