Bismillahirrahmannirahim,
"Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia
menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang
perempuan-pun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan
sepengetahuan-Nya". (Q.S. AlFathir 35:11)
Kehadiran seorang anak tentu saja sangat diharapkan oleh orang tua dan ingin
membesarkannya menjadi seorang khalifah dimuka bumi ini yang tentu saja dapat
memberikan manfaat kepada ummat untuk didunia maupun diakhirat kelak. Dengan
bersusah payah sang ayah dan ibu memeras keringat, rela berpeluh keringat
memenuhi kebutuhan untuk kebahagiaan seorang anak tercinta dengan perasaan
ikhlas yang tak terhingga. Anak tersebut merupakan ujian untuk orang tua dalam
mendidiknya sampai Allah menyebutkannya dalam Al-Qur'an.
"Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu): di sisi
Allah-lah
pahala yang besar. (Q.S At-Thaqabuut 64:15)
Islam memberikan petunjuk untuk menyempurnakannya sesuai dengan syariat yang
kelak dapat dijadikan referensi untuk mendidik seorang anak. Termasuk
memperhatikan anak sebelum lahir, dalam kandungan dan setelah lahir mengikuti
tuntunan Rasulullah dalam kehidupan rumah tangga kita
Memperhatikan anak sebelum lahir
Perhatian kepada anak dimulai pada masa sebelum kelahirannya, dengan memilih
isteri yang shalehah, Rasulullah SAW memberikan nasehat dan pelajaran kepada
orang yang hendak berkeluarga dengan bersabda :
"Dapatkan wanita yang beragama, (jika tidak) niscaya engkau merugi" (H.R.
Bukhari, Muslim)
Begitu pula bagi wanita, hendaknya memilih suami yang sesuai dari orang-orang
yang datang melamarnya. Hendaknya mendahulukan laki-laki yang beragama dan
berakhlak. Rasulullah memberikan pengarahan kepada para wali dengan bersabda :
"Bila datang kepadamu orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya, maka
kawikanlah. Jika tidak kamu lakukan, niscaya terjadi fitnah di muka bumi dan
kerusakan yang besar". (H.R. Al-Hadits)
Termasuk memperhatikan anak sebelum lahir, mengikuti tuntunan Rasulullah dalam
kehidupan rumah tangga kita. Rasulullah memerintahkan kepada kita:
Jika seseorang diantara kamu hendak menggauli isterinya untuk bersetubuh,
membaca: "Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari syaitan dan
jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami".
Maka andaikata ditakdirkan keduanya mempunyai anak, niscaya tidak ada syaitan
yang dapat mencelakakannya.
Memperhatikan anak ketika dalam kandungan
Setiap muslim akan merasa kagum dengan kebesaran Islam. Islam adalah agama kasih
sayang dan kebajikan. Sebagaimana Islam memberikan perhatian kepada anak
sebelum kejadiannya, seperti dikemukakan tadi, Islam pun memberikan perhatian
besar kepada anak ketika masih menjadi janin dalam kandungan ibunya. Islam
mensyariatkan kepada ibu hamil agar tidak berpuasa pada bulan Ramadhan untuk
kepentingan janin yang dikandungnya. Sabda Rasulullah :
"Sesungguhnya Allah membebaskan separuh shalat bagi orang yang bepergian, dan
(membebaskan) puasa bagi orang yang bepergian, wanita menyusui dan wanita
hamil" ( Hadits riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa'i. Kata Al Albani
dalam Takhrij al Misykat: "Isnad hadits inijayyid' )
Sang ibu hendaklah berdo'a untuk bayinya dan memohon kepada Allah agar dijadikan
anak yang shaleh dan baik, bermanfaat bagi kedua orangtua dan seluruh kaum
muslimin. Karena termasuk do'a yang dikabulkan adalah do'a orangtua untuk
anaknya.
Memperhatikan anak setelah lahir
Setelah kelahiran anak, dianjurkan bagi orangtua atau wali dan orang di
sekitamya melakukan hal-hal berikut:
Menyampaikan kabar gembira dan ucapan selamat atas kelahiran.
Begitu melahirkan, sampaikanlah kabar gembira ini kepada keluarga dan sanak
famili, sehingga semua akan bersuka cita dengan berita gembira ini.
Firman Allah 'Azza Wa Jalla tentang kisah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam bersama
malaikat:
"Dan isterinya berdiri (di balik tirai lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan
kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishaq dan dari lshaq (akan lahir
puteranya) Ya 'qub. " (Q.S. Hud 11: 71).
Dan firman Allah tentang kisah Nabi Zakariya 'Alaihissalam:
"Kemudian malaikat Jibril memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan
shalat di mihrab (katanya): "Sesungguhnya Allah mengembirakan kamu dengan
kelahiran (seorang puteramu ) Yahya " (Q.S. Ali Imran 3: 39).
Adapun tahni'ah (ucapan selamat), tidak ada nash khusus dari Rasul dalam hal
ini, kecuali apa yang disampaikan Aisyah Radhiyallahu 'Anha:
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam apabila dihadapkan kepada beliau
anak-anak bayi, maka beliau mendo'akan keberkahan bagi mereka dan mengolesi
langit-langit mulutnya (dengan korma atau madu )" ( Hadits riwayat Muslim dan
Abu Dawud).
Abu Bakar bin Al Mundzir menuturkan: Diriwayatkan kepada kami dari Hasan Basri,
bahwa seorang laki-laki datang kepadanya sedang ketika itu ada orang yang baru
saja mendapat kelahiran anaknya. Orang tadi berkata: Penunggang kuda
menyampaikan selamat kepadamu. Hasan pun berkata: Dari mana kau tahu apakah dia
penunggang kuda atau himar? Maka orang itu bertanya: Lain apa yang mesti kita
ucapkan. Katanya: Ucapkanlah:"Semoga berkah bagimu dalam anak, yang diberikan
kepadamu, Kamu pun bersyukur kepada Sang Pemberi, dikaruniai kebaikannya, dan
dia mencapai kedewasaannya" ( Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul fi Ahkamil
Maulud.)
Wawllahu'alam bishowab
Copyright (c)
Mengenal Pribadi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam , Penulis: Syaikh
Muhammad Jamil Zainu. Alih bahasa: Mukhlish Zuhdi. Penerbit Yayasan Al-Madinah,
Shafar 1419 H,
----------------------------------------------------------------------
"Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya
siapa yang Dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan perumpamaan bagi
manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu" (Q.S. An Nuur 24:35).
"Wahai Rasulullah, katakanlah kepadaku satu ungkapan tentang Islam,
yang saya tidak memintanya kepada siapapun kecuali kepadamu." Rasulullah saw
bersabda, "Katakanlah, 'Aku beriman kepada Allah,' kemudian Istiqamahlah." (H.R.
Muslim)
-----------------------------------------------------------------------
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Selasa, 03 Mei 2011
Rabu, 06 April 2011
Fiqih Islam
PENGERTIAN FIQIH
Fiqih menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa :78)
dan sabda Rasulullah :
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
Fiqih Secara istilah mengandung dua arti:
1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
HUBUNGAN ANTARA FIQIH DAN AQIDAH ISLAM
Diantara keistimewaan fiqih Islam –yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf – memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir.
Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.
Contohnya:
a. Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS.Al maidah:6)
b. Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya :
“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml:3)
Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat fiqhul manhaj hal.9-12)
FIQIH ISLAM MENCAKUP SELURUH KEBUTUHAN MANUSIA
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Penjelasannya sebagai berikut:
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan fikih Al ahwal As sakhsiyah.
3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut fiqih mu’amalah.
4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan fiqih siasah syar’iah.
5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai fiqih Al ‘ukubat.
6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan fiqih as Siyar.
7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
SUMBER-SUMBER FIQIH ISLAM
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
AL QUR’AN
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh :
a. Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah swt: (QS. Al maidah : 90)
b. Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah : 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
AS SUNNAH
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Contoh perkataan/sabda Nabi :
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”( Bukhari no.46,48, muslim no. .64,97, Tirmidzi no.1906,2558, Nasa’I no.4036, 4037, Ibnu Majah no.68, Ahmad no.3465,3708)
Contoh perbuatan:
apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no.635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no.3413, dan Ahmad no.23093,23800,34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: apa yang biasa dilakukan Rasulullah dirumahnya ? Aisyah menjawab:
“Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan :
apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no.1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya:
“Shalat subuh itu dua rakaat” orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi saw terdiam”
Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat sunat qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi e dengan sanad yang sahih. As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (Bukhari no.595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
IJMA’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib.
Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah ra, bahwa Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan” (Tirmidzi no.2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.
QIYAS
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan didalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nas yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya.
Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun: 1. Dasar (dalil), 2. Masalah yang akan diqiyaskan, 3. Hukum yang terdapat pada dalil, 4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam ( fiqhul manhaj, ‘ala manhaj imam syafi’i)
Wallahu A’lam .
Diambil dari Majalah Fatawa
Minggu, 27 Maret 2011
Wudhu
Suci dengan suatu kesucian lebih penting dan bermakna bagi setiap individu dalam pergaulan maupun melaksanakan ibadah di hadapan Allah yang maha suci.
Siapapun mendambakan kesucian lebih-lebih seorang mumin yang ingin melaksanakan shalat.
Siapapun mendambakan kesucian lebih-lebih seorang mumin yang ingin melaksanakan shalat.
Rabu, 23 Maret 2011
Shalat
Shalat suatu perintah Allah SWT yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim muslimah. Seyogyanya sejak masa kanak-kanak sudah dikenalkan tata cara shalat melaui pendidikan agama secara formal di sekolah maupun non formal di lingkungan keluarga.
Suatu kebanggaan serta kebahagiaan tak terhingga ketika mengetahui anaka-anak telah mengenal dan melaksanakan shalat. Berarti cahaya iman telah terpancar dilubuk sanubari anak sebagai bekal menepis perbuatan keji dan munkar.
Shalat sebagai tiang agama.Kualitas pribadi muslim akan cemerlang membias diwajah orang-orang yang beriman.
Semoga kita selalu mendirikan shalat. Amin..!
Suatu kebanggaan serta kebahagiaan tak terhingga ketika mengetahui anaka-anak telah mengenal dan melaksanakan shalat. Berarti cahaya iman telah terpancar dilubuk sanubari anak sebagai bekal menepis perbuatan keji dan munkar.
Shalat sebagai tiang agama.Kualitas pribadi muslim akan cemerlang membias diwajah orang-orang yang beriman.
Semoga kita selalu mendirikan shalat. Amin..!
Langganan:
Postingan (Atom)